Back to Top
HUKUM

MA Tolak Judicial Review Yusril Atas AD/ART Demokrat Kubu AHY, Omongan Mahfud MD Kembali Diungkit

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MA Tolak Judicial Review Yusril Atas AD/ART Demokrat Kubu AHY, Omongan Mahfud MD Kembali Diungkit

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) tak menerima (menolak) judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Yusril. Dalam permasalahan ini, pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. “Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021). Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART. “MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu. Adapun majelis terdiri atas
Baca selengkapnya

Penulis blog