DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sulitnya penerapan pidana mati di Indonesia. Meski secara yuridis dimungkinkan, tetapi saat hendak diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, realisasinya dinilai sulit untuk dilakukan. Peraturan penerapan pidana mati kepada koruptor termuat dalam Pasal 2 ayat 2 di UU Tipikor. Dalam pasal tersebut, kata Burhanuddin, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi dalam penerapannya. "Sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di dalam pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor. Yang merumuskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Burhanuddin dalam webinar 'Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?' yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11). Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam keadaan tertentu a
DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sulitnya penerapan pidana mati di Indonesia. Meski secara yuridis dimungkinkan, tetapi saat hendak diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, realisasinya dinilai sulit untuk dilakukan. Peraturan penerapan pidana mati kepada koruptor termuat dalam Pasal 2 ayat 2 di UU Tipikor. Dalam pasal tersebut, kata Burhanuddin, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi dalam penerapannya. "Sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di dalam pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor. Yang merumuskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Burhanuddin dalam webinar 'Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?' yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11). Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam keadaan tertentu a