Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hukuman Mati Koruptor Perlu Diterapkan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hukuman Mati Koruptor Perlu Diterapkan!

DEMOCRAZY.ID -  Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor perlu dikaji secara bersama, agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di Tanah Air bisa sedini mungkin. "Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama," kata dia di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 18 November. Hal ini juga mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan keberadaan sanksi pidana tegas dan keras akan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna memberikan efek jera bagi pelaku.  Tujuannya adalah supaya para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuat
Baca selengkapnya

Penulis blog