DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Esti Wijayati menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan upaya percepatan dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual di kampus. Sebab itu, dalam Permendikbudristek, ditegaskan Esti Wijayati tidak dapat dimaknai bahwa peraturan tersebut dianggap melegalkan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan. "Ini adalah langkah cepat ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sedang dalam proses pembahasan," kata Esti Wijayati pada Jumat, 12 November 2021. Karena itu, di saat darurat kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus berdasarkan data-data serta fakta-fakta, diperlukan gerak cepat untuk bagaimana menanganinya. "Maka di dalamnya adalah proses-proses pencegahan dan penanganan itu dilakukan," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOne News. "Kalau kemudian kita masuk di dalam ranah yang tentu kita semua tidak sepakat, kalau bicara hubungan seksual, suka sama suka tan
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Esti Wijayati menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan upaya percepatan dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual di kampus. Sebab itu, dalam Permendikbudristek, ditegaskan Esti Wijayati tidak dapat dimaknai bahwa peraturan tersebut dianggap melegalkan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan. "Ini adalah langkah cepat ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sedang dalam proses pembahasan," kata Esti Wijayati pada Jumat, 12 November 2021. Karena itu, di saat darurat kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus berdasarkan data-data serta fakta-fakta, diperlukan gerak cepat untuk bagaimana menanganinya. "Maka di dalamnya adalah proses-proses pencegahan dan penanganan itu dilakukan," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOne News. "Kalau kemudian kita masuk di dalam ranah yang tentu kita semua tidak sepakat, kalau bicara hubungan seksual, suka sama suka tan