Back to Top
POLITIK

Begini Tanggapan Gibran Terkait Pernyataan Refly Harun Soal Dirinya Rangkap Jabatan

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Begini Tanggapan Gibran Terkait Pernyataan Refly Harun Soal Dirinya Rangkap Jabatan

DEMOCRAZY.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut merangkap jabatan karena tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020). Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini merupakan komisaris utama dan mempunyai 250.000 lembar saham.  Termasuk pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019). Atas double jabatan ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menonaktifkan Gibran karena diduga melanggar ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Harusnya Gibran dinonaktifkan karena melanggar pasal tersebut," ungkap Refly lewat siaran Yutube @Refly Harun pada 15 November. Menurut Refly ketentuan dalam pasal UU tersebut harus ditaati. DPRD Kota Solo juga diminta melakukan pengawasan atas dugaan pelanggaran Gibran tersebut. Terpisah, Gibran membantah kalau dirinya masih aktif di perusahan
Baca selengkapnya

Penulis blog