Back to Top
AGAMA HUKUM

Aturan Baru: Pemerintah Kini Izinkan Bawa Miras dari Luar Negeri Lebih Banyak

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Aturan Baru: Pemerintah Kini Izinkan Bawa Miras dari Luar Negeri Lebih Banyak

DEMOCRAZY.ID - Volume minuman keras (miras) yang bisa dibawa dari luar negeri tambah banyak.  Miras yang diperbolehkan dibawa dari luar negeri mulanya hanya 1.000 mililiter (ml) atau 1 liter diubah menjadi 2.250 ml atau 2,25 liter. Perubahan volume miras ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Seperti dilihat detikcom, Senin (8/11/2021), pada Pasal 53 huruf d dijelaskan ketentuan pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari impor di aturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. "Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam at
Baca selengkapnya

Penulis blog