Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Setelah 17 Tahun Menyiksanya, AS Bebaskan Korban Salah Tangkap dalam Perang Melawan Teroris

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Setelah 17 Tahun Menyiksanya, AS Bebaskan Korban Salah Tangkap dalam Perang Melawan Teroris

DEMOCRAZY.ID - Ahmed Rabbani, sopir taksi Pakistan korban salah tangkap yang dilakukan AS dalam Perang Melawan Teroris, dibebaskan dari penjara Teluk Guantanamo setelah 17 tahun disiksa secar fisik dan psikis. Pembebasan Rabbani diumumkan Jumat pekan lalu oleh Reprieve, sebuah LSM hak asasi manusia. Rabbani dibebaskan dengan suara aklamasi Dewan Peninjau Berkala Penjara Teluk Guantanamo, yang terdiri dari enam lembaga AS. Dua di antara lembaga AS itu adalah Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri. Kisah Rabbani dimulai tahun 2002 di Karachi, Pakistan, kota tempatnya mencari nafkah sebagai sopir aksi.  Ia ditangkap otoritas Pakistan yang mengidentifikasinya sebagai Hassan Ghul, buronan yang dikejar AS. Rabbani ditangkap di luar kompleks apartemen Ghul yang dijual ke personel tentara AS di Pakistan. Ia dibawa ke 'situs hitam' CIA di Afghanistan dan disiksa habis-habisan selama 545 hari. Kepada Senat AS tahun 2014 Rabbani menceritakan secara rinci penyiksaan ya
Baca selengkapnya

Penulis blog