Back to Top
HUKUM POLITIK

Semprot Faldo Soal Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi, Peneliti ICW: di Mana Ada Peran Presiden?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Semprot Faldo Soal Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi, Peneliti ICW: di Mana Ada Peran Presiden?

DEMOCRAZY.ID - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban mengomentari pernyataan Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, yang menyatakan bahwa, Presiden merupakan panglima tertinggi dalam pemberantasan kasus maling uang rakyat. Peneliti ICW tersebut menyoroti strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Lalola Easter Kaban menyebut, saat membaca Stranas PK tersebut, tak ditemukan olehnya peran Presiden sebagai yang paling tinggi dan memiliki kuasa.  “Kalau kita lihat di Stranas PK di Perpres 54 2018, dan itu belum diperbaharui. Jadi bayangkan itu Jokowi (Joko Widodo) periode pertama, sekarang sudah masuk periode kedua,” kata dia. “Tapi ketika saya baca itu Stranas PK, saya enggak nemu itu di mana kemudian ada peran Presiden di situ ditunjukkan sebagai yang paling tinggi, yang punya kuasa,” ucapnya lagi, seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab pada 28 Oktober 2021. Dia menuturkan bahwa, mekanisme ev
Baca selengkapnya

Penulis blog