Back to Top
DAERAH POLITIK

Ibu Kota Baru Bukan Dipimpin Gubernur Tapi Kepala Otorita, Ahok Jadi Salah Satu Kandidat Kuat

DEMOCRAZY.ID
Oktober 18, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
Ibu Kota Baru Bukan Dipimpin Gubernur Tapi Kepala Otorita, Ahok Jadi Salah Satu Kandidat Kuat

DEMOCRAZY.ID - Ibu kota baru Indonesia tak akan dipimpin Gubernur. Berdasarkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) yang diserahkan pemerintah ke DPR, ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden. Pada bagian Susunan Pemerintahan, pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. (2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden. "Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sam a," demikian i
Baca selengkapnya

Penulis blog