DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, mempertanyakan keputusan tersebut. Ibas menyarankan agar pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu. Hal ini menurutnya penting agar tidak ada penyalahgunaan investasi hingga mengakibatkan pembengkakan dan memberatkan APBN. "Fiskal negara tidak bisa terus menerus terlalu banyak hanya untuk PMN. Harus juga dihitung cost dan benefit-nya bagi BUMN. Semoga tidak semakin dalam. Jangan sampai besar pasak daripada tiang agar dapat dicapai keimbangan fiskal antar generasi," kata Ibas dalam keterangannya, Senin (11/10/2021). Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sara
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, mempertanyakan keputusan tersebut. Ibas menyarankan agar pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu. Hal ini menurutnya penting agar tidak ada penyalahgunaan investasi hingga mengakibatkan pembengkakan dan memberatkan APBN. "Fiskal negara tidak bisa terus menerus terlalu banyak hanya untuk PMN. Harus juga dihitung cost dan benefit-nya bagi BUMN. Semoga tidak semakin dalam. Jangan sampai besar pasak daripada tiang agar dapat dicapai keimbangan fiskal antar generasi," kata Ibas dalam keterangannya, Senin (11/10/2021). Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sara