Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Pelaku Penembakan Keji Malah Salahkan Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Pelaku Penembakan Keji Malah Salahkan Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menyatakan menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa dalam persidangan yang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mulanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta bertanya kepada Fikri apakah ia akan memberikan eksepsi. Fikri lantas menjawab bahwa hal itu akan disampaikan oleh kuasa hukumnya. "Tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi keberatan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," kata kuasa hukum Fikri dan Yusmin, Henry Yosodiningrat, Senin (18/10). Meski tak mengajukan eksepsi, Henry mengatakan terdapat beberapa catatan terkait tindakan yang dilakukan dua kliennya. Menurut Henry, peristiwa penembakan itu merupakan rangkaian dari sikap mantan pento
Baca selengkapnya

Penulis blog