HUKUM KRIMINAL

Pesimis Polri Mampu Berantas Mafia Tanah, LQ Indonesia: Mafia Hukum Saja Tak Beres!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Pesimis Polri Mampu Berantas Mafia Tanah, LQ Indonesia: Mafia Hukum Saja Tak Beres!

Pesimis Polri Mampu Berantas Mafia Tanah, LQ Indonesia: Mafia Hukum Saja Tak Beres!

DEMOCRAZY.ID - LQ Indonesia Lawfirm pesimistis Polri mampu memberantas mafia tanah seperti yang digaungkan Presiden Joko Widodo sementara pada saat yang sama mafia hukum bersarang di internal mereka.


Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan praktek kotor oknum penyidik Polda Metro Jaya yang belakangan dibongkar pihaknya hanya akan membuat semangat memberantas mafia tanah kontraproduktif.


Selagi mafia hukum di Polda Metro Jaya belum disikat habis, kata Alvin, cita-cita untuk memberantas mafia tanah yang ditugaskan kepada institusi kepolisian akan sulit terealisasi.


"Bagaimana presiden mengharapkan Polri untuk menindak mafia tanah jika banyak aparat Polri adalah oknum Mafia hukum? Selama ini oknum Polri berlindung di balik kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam penyidikan, namun fakta di lapangan, banyak oknum Polri menyalahgunakan wewenang mereka dan menindas masyarakat tidak bersalah," kata Alvin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).


Alvin kemudian membeberkan sejumlah praktek kotor oknum penyidik Polda Metro Jaya yang dibongkar pihaknya.


Pertama adalah pemerasan pelapor dalam kasus gagal bayar sejumlah perusahaan investasi. 


Menurut Alvin, dalam kasus ini ada oknum polisi yang meminta uang Rp 500 juta untuk memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bukti rekaman itu bisa didengar di sini.


Kedua, mengenai wewenang penentuan perkara perdata atau pidana dalam kasus investasi bodong yang mereka laporkan. Alvin berujar, 


"Prinsip oknum Polri kasih data saja jadi perdata, kasihlah dana maka jadi pidana kasus yang anda laporkan."


Ia mencontohkan kasus Investasi Bodong OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas, dan Narada yang sudah dilaporkan dua tahun oleh pihaknya, namun hingga saat ini tidak diproses. Penyidik kepolisian kata dia mengatakan harus ada `koordinasi` dengan pimpinan baru di Unit 4 Fisikal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya.


Ketiga, tebang pilih dalam penanganan kasus. Alvin mengungkapkan, oknum Polda Metro Jaya sangat tajam menindak Habib Rizieq Shihab (HRS). Padahal dalam kasus yang menjeratnya tidak ada satu sen pun mengandung kerugian materiil karena hanya pelanggaran protokol kesehatan.


"HRS sampai ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Sedangkan kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang sudah dilaporkan pasal berlapis dan merugikan nasabah triliunan rupiah, hampir dua tahun masih dalam proses lidik dengan alasan sudah panggil saksi Raja Sapta Oktohari dkk enam kali, namun tidak datang," katanya.


Dalam kasus HRS, Alvin melanjutkan, polisi bisa langsung menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan, intai, bahkan membunuh pengawal HRS. 


"Berbanding terbalik dalam kasus Mahkota, oknum polisi alasan tidak bisa jemput paksa karena masih dalam lidik dan tindakan terlihat tumpul ke atas," kata dia.


Keempat, tangkap dulu buktikan belakangan. Alvin menuturkan, ini mengacu pada kasus yang menimpa empat klien LQ Indonesia Lawfirm dalam kasus judi online. 


Mereka dikriminalisasi oleh oknum Subdirektorat Reserse Mobil, di mana polisi tidak memiliki barang bukti, namun berita acara perkara (BAP) direkayasa dan tersangka dianiaya selama dalam tahanan.


"Walau akhirnya divonis bebas oleh PN Jakarta Utara karena perbuatan bukan merupakan pidana. Namun empat orang tersebut sudah rugi materi, dianiaya, dan hancur nama baiknya," tegas Alvin.


Kelima, penyimpangan pasal dengan memakai Pasal Tindak Pida Pencuci Uang (TPPU) dalam kasus judi online. 


Salah satu trik kotor oknum Polri, kata Alvin, adalah menggunakan pasal berlapis dan biasanya ditambahkan dengan Paal TPPU.


Tujuannya adalah agar waktu penahanan menjadi lebih lama, bahkan bisa diperpanjang dari 60 hari menjadi 120 hari oleh kepolisian. 


Meski orang yang dikenakan dakwaan bebas di pengadilan, namun saat menjadi tersangka dia sudah mendekam selama kurang lebih delapan bulan.


"Padahal dari awal oknum penyidik tahu tidak ada aset yang disita dan tidak ada unsur pencucian uang, tapi sekali bicara kewenangan disitulah oknum Polri beralasan," kata Alvin.


"Bagi masyarakat yang terjerat oknum Penyidik Polri, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan keadilan," tambahnya. [Democrazy/lawjs]

Penulis blog