HUKUM

Jokowi Lepas Tangan, Pakar Usulkan 3 Upaya Selamatkan Novel Baswedan dkk

DEMOCRAZY.ID
September 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jokowi Lepas Tangan, Pakar Usulkan 3 Upaya Selamatkan Novel Baswedan dkk

Jokowi Lepas Tangan, Pakar Usulkan 3 Upaya Selamatkan Novel Baswedan dkk

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan menyebut ada empat langkah yang bisa ditempuh 57 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melawan pemecatan.


Langkah pertama yang bisa ditempuh adalah meminta presiden Joko Widodo bersikap. 


Asep menyampaikan presiden adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di negeri ini.


"Sudah diuji perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi, ke Mahkamah Agung. Sudah diselesaikan, tapi tetap masalah. Ini berujungnya, final dan mengikatnya ada di presiden," kata Asep saat dihubungi, Jumat (17/9).


Asep menyampaikan presiden melihat proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 57 orang pegawai KPK tak lolos. 


Presiden, ucapnya, bisa menjadikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman sebagai pertimbangan.


Jika presiden tak mengambil sikap hingga pemecatan dilakukan, masih ada harapan bagi Novel Baswedan dkk. Asep menyebut 57 orang pegawai bisa menempuh upaya administratif.


Upaya administratif adalah upaya menyelesaikan sengketa yang diatur pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 


Upaya administratif terbagi dua, yaitu keberatan dan banding administratif.


"Kalau (surat keputusan pemecatan) sudah keluar, keberatan dulu ke pimpinan KPK. Kalau tidak dijawab dengan memuaskan, baru nanti ke presiden sebagai banding administratif namanya," ucap Asep.


Langkah terakhir yang bisa ditempuh para pegawai KPK adalah menyeret kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dilakukan jika hasil banding ke presiden tidak memuaskan.


"Jangan gugatan (ke PTUN) dulu kalau sudah keluar surat keputusan Ketua KPK," tutur Asep.


Sebelumnya, KPK menyatakan akan memecat 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Pemecatan akan resmi berlaku pada 30 September 2021. 


Novel Baswedan dkk. telah menempuh berbagai perlawanan terhadap TWK KPK. Mereka telah meminta rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.


Mereka pun menggugat dua regulasi terkait TWK KPK ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. 


Para pegawai KPK juga telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta diangkat sebagai ASN. Namun, Jokowi enggan ikut campur.


"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/9). [Democrazy/cnn]

Penulis blog