POLITIK

H-2 Novel Baswedan Cs Dipecat, Pegawai KPK: Kenapa Pak Jokowi Masih Juga Belum Tergerak Hatinya?!

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
H-2 Novel Baswedan Cs Dipecat, Pegawai KPK: Kenapa Pak Jokowi Masih Juga Belum Tergerak Hatinya?!

H-2 Novel Baswedan Cs Dipecat, Pegawai KPK: Kenapa Pak Jokowi Masih Juga Belum Tergerak Hatinya?!

DEMOCRAZY.ID - Ita Khoiriyah alias Tata, Spesialis Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, buka suara jelang dua hari pemecatan dirinya. 


Ia sudah hilang harapan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sampai sejauh masih bungkam.


"Hidup harus terus berlanjut. Kita sudah melakukan berbagai upaya yang menjadi bagian dari ikhtiar mencari keadilan," kata Tata lewat sambungan telepon, Selasa (28/9).


Ia menyayangkan Jokowi yang tidak bertindak tegas membela 57 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


Tata akan dipecat per 30 September mendatang. Sampai saat ini, kata dia, tidak ada komunikasi dari pimpinan maupun pejabat struktural KPK mengenai agenda seremonial pemberhentian dengan hormat.


"Enggak ada [agenda seperti itu], mungkin karena kami dianggap tidak Pancasilais," ujar Tata dengan sedikit tertawa.


Tata, pegawai KPK yang sudah mengabdi selama empat tahun ini mengaku perasaannya campur aduk ketika harus dipisahkan dengan teman-temannya melalui proses alih status menjadi ASN. 


Apalagi, waktu perpisahan itu semakin dekat yakni tinggal dua hari lagi.


"Siapa sih yang enggak sedih, tiba-tiba kita dipisahkan dalam kondisi yang tidak menyenangkan. Sedihnya itu campur aduk. Tidak hanya berpisah sama teman-teman, saya lebih ke 'akan lebih sulit lagi pekerjaan memberantas korupsi; semakin terjal'. Apa yang terjadi pada 57 pegawai itu berdampak secara psikologis ke teman-teman," ucap dia.


"Saya cuma bisa mendoakan teman-teman di dalam diberi kekuatan. Jalan mereka ke depan enggak mudah di saat kepercayaan publik ke KPK semakin turun," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Nonaktif, Hotman Tambunan, menyatakan tidak habis pikir dengan sikap Jokowi yang tidak konsisten terkait alih status pegawai KPK. 


Hotman turut menyoroti malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK berdasarkan temuan dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.


"Enggak habis pikir saya, Presiden anggap angin lalu dan enggak punya arti apa-apa buat Presiden rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM itu," kata Hotman melalui pesan tertulis.


Ia menilai visi-misi Jokowi perihal Indonesia Maju tidak akan tercapai jika pelanggaran HAM tidak direspons secara serius.


"Agak serius menurut kami jika Presiden tak bersikap dan bertindak terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Terus kita bernegara ngapain? Bukankah hanya visi-misi Presiden menjadi zonk dan hanya lips service?" ucap dia.


Menjelang akhir pengabdian, Hotman menitipkan pesan kepada seluruh pegawai yang masih bekerja di KPK agar tetap mengedepankan integritas dan kejujuran dalam melakukan pekerjaan. 


Sebab, menurut dia, dua nilai tersebut merupakan nilai 'jual' KPK.


"Jika masih ada pilihan [bekerja di luar], maka pikir ulang lah bekerja di KPK sebab KPK itu jualannya integritas dan kejujuran, dan jika faktanya kedua hal ini telah dikhianati oleh pimpinannya dan kemudian pegawai diperintahkan untuk menjual integritas dan kejujuran ke pihak lain, maka pegawai juga telah berkontribusi pada kerusakan dan kemunafikan negara ini," ungkap dia.


Tata dan Hotman merupakan dua dari enam pegawai KPK tak lolos TWK yang sempat diberi kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dengan lebih dahulu mengikuti diklat bela negara di Kementerian Pertahanan.


Namun, keduanya menolak tawaran tersebut karena meyakini bahwa proses alih status melalui asesmen TWK cacat prosedur, malaadministrasi, dan melanggar HAM.


Adapun sebanyak 57 pegawai KPK akan meninggalkan KPK dengan membawa stigma karena dilabeli 'tidak lagi bisa dibina' berdasarkan nilai merah yang diberikan oleh asesor asesmen TWK.


Perlawanan merebut hak yang dirampas sudah mereka lakukan dengan membawa polemik alih status ke sejumlah lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung (MA).


Dalam putusannya, MA menyerahkan nasib puluhan pegawai KPK yang gagal diangkat menjadi ASN kepada pemerintah. 


Namun, sejauh ini, Jokowi meminta agar tidak semua masalah dilempar kepadanya. 


Hal itu dinilai sejumlah pihak sebagai sesuatu yang tidak pantas ditunjukkan oleh seorang kepala negara. [Democrazy/cnn]

Penulis blog