DEMOCRAZY.ID - Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menilai gugatan uji materi atau judicial review (JR) AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung (MA) tidak berguna. Yusril mempertanyakan posisi Mahfud dalam menilai gugatan tersebut, sebagai politikus atau negarawan. "Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021). "Namun, jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," imbuhnya. Yusril menuturkan partai politik memiliki peran besar dalam penyelenggaraan negara. Dia menyebut sebuah ne
DEMOCRAZY.ID - Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menilai gugatan uji materi atau judicial review (JR) AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung (MA) tidak berguna. Yusril mempertanyakan posisi Mahfud dalam menilai gugatan tersebut, sebagai politikus atau negarawan. "Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021). "Namun, jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," imbuhnya. Yusril menuturkan partai politik memiliki peran besar dalam penyelenggaraan negara. Dia menyebut sebuah ne