Back to Top
HUKUM

Ungkap Alasan Juliari Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sudah Cukup Menderita, Dicaci & Dihina Rakyat Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ungkap Alasan Juliari Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sudah Cukup Menderita, Dicaci & Dihina Rakyat Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se Jabodetabek tahun 2020.  Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sidang amar putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).  Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.  Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos. "Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Baca selengkapnya

Penulis blog