Back to Top
HUKUM POLITIK

Tiga Tuntutan Rakyat Antikorupsi ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tiga Tuntutan Rakyat Antikorupsi ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK

DEMOCRAZY.ID - Rakyat Antikorupsi menuntut Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).  Adapun, 11 pelanggaran HAM tersebut ditemukan dari hasil penyelidikan Komnas HAM atas laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.  Pelanggaran itu ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, serta ucapan dalam pertanyaan maupun pernyataan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan prinsip HAM.  "Itu sebabnya, Presiden harus mulai belajar bertanggung jawab terhadap perbuatannya dalam proses seleksi pimpinan KPK, TWK, dan lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan tindakan tersebut," ujar Perwakilan Rakyat Antikorupsi Feri Amsari, Rabu (18/8/2021). Adapun tiga tuntutan rakyat antikorupsi tersebut yaitu: 1. Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TW
Baca selengkapnya

Penulis blog