Back to Top
HUKUM

Tak Jadi Bebas Hari Ini, Pengacara HRS: Beliau Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Sungguh Dzalim!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Jadi Bebas Hari Ini, Pengacara HRS: Beliau Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Sungguh Dzalim!

DEMOCRAZY.ID - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas.  Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi. "Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021). Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis.  Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi. "Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya. "Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung Ichwan. Sementara itu, Kaba
Baca selengkapnya

Penulis blog