Back to Top
HUKUM

Syarat Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN: Tak Pernah Lakukan Tindak Pidana Rugikan Negara!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Syarat Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN: Tak Pernah Lakukan Tindak Pidana Rugikan Negara!

DEMOCRAZY.ID - Mantan Narapidana Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).  Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris oleh pemegang saham PT PIM sejak 18 Februari 2021.  Sejumlah pihak mempertanyakan penunjukkan Emir sebagai komisaris.  Sebab, Emir Moeis diketahui cacat hukum karena pernah terlibat kasus korupsi, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon komisaris.  Emir Moies dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 April 2014 karena terbukti bersalah karena menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Ia divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.  Kemudian ia bebas pada Maret 2016 lalu. Merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota
Baca selengkapnya

Penulis blog