Back to Top
AGAMA HUKUM

SETARA Institut Sebut Penerapan Pasal Penodaan Agama untuk Yahya Waloni & M Kece Tidak Tepat, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 27, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
SETARA Institut Sebut Penerapan Pasal Penodaan Agama untuk Yahya Waloni & M Kece Tidak Tepat, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - SETARA Institut mengapresiasi kepolisian karena menangkap Muhammad Kece dan Yahya Waloni yang terjerat pasal penodaan agama. Kedua figur itu dianggap telah yang menggunakan sentimen keagamaan untuk memantik segregasi lintas iman, memprovokasi eksklusi, mengancam kohesi sosial, dan merusak koeksistensi damai dalam kebinekaan.  "Namun demikian, SETARA Institute menilai bahwa pengguna pasal penodaan agama untuk menjerat para tersangka bukanlah tindakan yang tepat," kata Wakil Ketua BP Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam siaran persnya, Jumat (27/8/2021)  Dia mengatakan, SETARA Institute justru mendorong Polri untuk melakukan moratorium penggunaan pasal penodaan agama.  Menurut dia, pihak Kepolisian mesti melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP.  "Dalam penelitian SETARA Institute, pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum peroranga
Baca selengkapnya

Penulis blog