Back to Top
HUKUM

Remisi Djoko Tjandra, ICW: Bagaimana Bisa Seorang Buron Belasan Tahun Dapat Hadiah Pengurangan Hukuman?!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Remisi Djoko Tjandra, ICW: Bagaimana Bisa Seorang Buron Belasan Tahun Dapat Hadiah Pengurangan Hukuman?!

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan remisi dua bulan penjara terhadap Djoko Tjandra.  Djoko Tjandra merupakan terpidana perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung.  "Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan?" ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (20/8/2021).  "Jangan lupa, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani satu per tiga masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik," ucap dia. Djoko Tjandra buron selama 11 tahun sebelum ditangkap polisi pada 30 Juli 2020 di Malaysia.  Ia buron setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadapnya dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing pidana penjara dua tahun pada Juni 2009. Mereka dinilai terbukti secara
Baca selengkapnya

Penulis blog