Back to Top
HUKUM

Pinangki Resmi Dipecat! Ini 3 Pertimbangan yang Digunakan Jaksa Agung

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pinangki Resmi Dipecat! Ini 3 Pertimbangan yang Digunakan Jaksa Agung

DEMOCRAZY.ID - Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat per 6 Agustus.  Adapun pertimbangan Pinangki dipecat oleh Jaksa Agung karena melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kejahatan terkait jabatan. "Keputusan Jaksa Agung tersebut mempertimbangkan sebagai berikut, pertama Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/pidsus-tpk/2021/ptdki tanggal 14 Juni 2021 dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH, MH, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021). Diketahui, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait suap fatwa MA.  Putusan Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disunat dari sebelumnya 10 tahun menjadi h
Baca selengkapnya

Penulis blog