Back to Top
HUKUM

Peringatan Keras KPK: Siapa Sengaja Sembunyikan Harun Masiku, Ancaman Pidana Menanti!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Peringatan Keras KPK: Siapa Sengaja Sembunyikan Harun Masiku, Ancaman Pidana Menanti!

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. "Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/8). Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling
Baca selengkapnya

Penulis blog