Back to Top
HUKUM

PT Tolak Permohonan Banding, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Agustus 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PT Tolak Permohonan Banding, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk.  Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. "Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021). Selain Habib Rizieq, PT DKI juga menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara. Binsar mengatakan dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.  Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan
Baca selengkapnya

Penulis blog