DEMOCRAZY.ID - Seorang pakar hukum tata negara, Refl y Harun menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menilai mural mirip Jokowi telah melanggar pasal penghinaan. Sebelumnya, Ngabalin mengatakan bahwa pelukis mural yang mirip wajah Jokowi (404: Not Found) telah melanggar pasal penghinaan yang terdapat di KUHP. “Jokowi, dilukis. Ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2),” ucap Ngabalin melalui akun Twitternya. Selain itu, Ngabalin juga menyindir orang-orang yang membela pembuat mural tersebut dengan pernyataan menohok. Ngabalin menganggap, bahwa banyak ‘kadal kadrun’ yang membela pembuat mural dengan dalih bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. “Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina Kepala Negara,” pungkasnya. Atas pernyataan Ngabalin, Refly mengatakan bahwa pasal penghinaan yang dimaksud olehnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, apa yang diucap o
DEMOCRAZY.ID - Seorang pakar hukum tata negara, Refl y Harun menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menilai mural mirip Jokowi telah melanggar pasal penghinaan. Sebelumnya, Ngabalin mengatakan bahwa pelukis mural yang mirip wajah Jokowi (404: Not Found) telah melanggar pasal penghinaan yang terdapat di KUHP. “Jokowi, dilukis. Ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2),” ucap Ngabalin melalui akun Twitternya. Selain itu, Ngabalin juga menyindir orang-orang yang membela pembuat mural tersebut dengan pernyataan menohok. Ngabalin menganggap, bahwa banyak ‘kadal kadrun’ yang membela pembuat mural dengan dalih bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. “Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina Kepala Negara,” pungkasnya. Atas pernyataan Ngabalin, Refly mengatakan bahwa pasal penghinaan yang dimaksud olehnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, apa yang diucap o