Back to Top
HUKUM

Langgar Kode Etik Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta, Padahal Tunjangannya Ratusan Juta

DEMOCRAZY.ID
Agustus 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Langgar Kode Etik Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta, Padahal Tunjangannya Ratusan Juta

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik serta mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen.  Berapa total nominal pemotongan gaji Lili? "Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021). Perihal sanksi itu diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.  Perihal sanksi berat itu diatur pada Pasal 10 ayat 4. Berikut bunyinya: Pasal 10 (4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas: a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan; b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan. Mengenai opsi pengunduran diri, Tumpak mengatakan itu dilakukan bila putusan etik sudah disepakati Majelis Dewa
Baca selengkapnya

Penulis blog