Back to Top
HUKUM

Kritik Hakim PT DKI Soal Penahanan HRS, DPR: Kalau Sesuai KUHP Tidak Ditahan, Harusnya Hakim Bisa Adil & Bijak!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kritik Hakim PT DKI Soal Penahanan HRS, DPR: Kalau Sesuai KUHP Tidak Ditahan, Harusnya Hakim Bisa Adil & Bijak!

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor. Penahanan itu disesalkan Hidayat Nur Wahid, karena sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan.  Ia mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini. "Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil, untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini," ujar Hidayat Nur Wahid, Selasa (10/8/2021). Hal ini berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.  Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban. Sebagaimana dit
Baca selengkapnya

Penulis blog