Back to Top
HUKUM

Kejari Jaktim Buka Suara Soal Perpanjangan Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kejari Jaktim Buka Suara Soal Perpanjangan Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID - Masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga tanggal 7 September 2021.  Nantinya lama masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat bergantung pada putusan di tingkat lanjutan telah diketok. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada hari Kamis (05/8/2021). Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab. . "Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito, dalam keterangan
Baca selengkapnya

Penulis blog