Back to Top
HUKUM POLITIK

Kejagung Beri Penjelasan Soal Pinangki Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kejagung Beri Penjelasan Soal Pinangki Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait polemik Pinangki Sirna Malasari yang disebut belum diberhentikan padahal kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Kejagung mengatakan Pinangki masih berproses pemberhentian. "Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/2021). Selain itu Kejagung juga angkat bicara terkait Pinangki masih menerima gaji.  Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji karena Kejagung mengklaim gaji tersebut telah diberhentikan sejak September 2020. Sebelumnya, Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah sebelumnya dikritik sejumlah
Baca selengkapnya

Penulis blog