DEMOCRAZY.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Itu terkait dengan sikap Arteria yang terkesan membela tiga pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas, Kedaton Bandarlampung. “Berdasarkan informasi beredar potensi pelanggaran kode etik mungkin saja, bisa ditujukan kepada Arteria karena membela pelaku daripada korban,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (11/8/2021). “Sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI,” sambungnya. Menurut Lucius, jika Arteria Dahlan terbukti menggunakan posisinya untuk mempengaruhi proses hukum kasus pengeroyokan nakes tersebut bisa dikenakan kode etik DPR. Saharusnya, lanjut Lucius politisi Partai PDI-Perjuangan itu berpihak netral kepada pelaku dan korban, bukan malah membela satu pihak. “Arteria harusnya netral di hadapan proses hukum yang tengah berlangs
DEMOCRAZY.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Itu terkait dengan sikap Arteria yang terkesan membela tiga pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas, Kedaton Bandarlampung. “Berdasarkan informasi beredar potensi pelanggaran kode etik mungkin saja, bisa ditujukan kepada Arteria karena membela pelaku daripada korban,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (11/8/2021). “Sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI,” sambungnya. Menurut Lucius, jika Arteria Dahlan terbukti menggunakan posisinya untuk mempengaruhi proses hukum kasus pengeroyokan nakes tersebut bisa dikenakan kode etik DPR. Saharusnya, lanjut Lucius politisi Partai PDI-Perjuangan itu berpihak netral kepada pelaku dan korban, bukan malah membela satu pihak. “Arteria harusnya netral di hadapan proses hukum yang tengah berlangs