DEMOCRAZY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) heran soal peraturan presiden (perpres) yang mewajibkan peraturan menteri (permen) mendapat persetujuan dari presiden. PKS menilai aturan itu aneh bin ajaib. "Ini aturan yang aneh bin ajaib. Mestinya semua sudah terlewati. Presiden didukung Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, dan banyak staf khusus," ucap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) malam. Mardani kemudian menduga-duga apa penyebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan permen mendapat persetuannya. Dia menyebut ada dua hal yang bisa menjadi dasar Jokowi membuat aturan itu. "Jika masih ada aturan ini, maka bisa dua hal. Selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya," katanya. "Publik wajib diberi penjelasan terkait hal ini," sambung Mardani. Penjelasan Istana Istana telah menjelaskan maksud dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6
Heran 'Permen' Kini Harus Dapat Persetujuan Presiden, PKS: Apa Jokowi Tak Percaya Menterinya Sendiri?
Agustus 26, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) heran soal peraturan presiden (perpres) yang mewajibkan peraturan menteri (permen) mendapat persetujuan dari presiden. PKS menilai aturan itu aneh bin ajaib. "Ini aturan yang aneh bin ajaib. Mestinya semua sudah terlewati. Presiden didukung Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, dan banyak staf khusus," ucap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) malam. Mardani kemudian menduga-duga apa penyebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan permen mendapat persetuannya. Dia menyebut ada dua hal yang bisa menjadi dasar Jokowi membuat aturan itu. "Jika masih ada aturan ini, maka bisa dua hal. Selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya," katanya. "Publik wajib diberi penjelasan terkait hal ini," sambung Mardani. Penjelasan Istana Istana telah menjelaskan maksud dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6