Back to Top
HUKUM

Hakim yang Tolak Banding HRS Ternyata Sama dengan Hakim Penyunat Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki

DEMOCRAZY.ID
September 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hakim yang Tolak Banding HRS Ternyata Sama dengan Hakim Penyunat Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Kota Bogor bernama Haryono, M Yusuf dan Indah Sulistyowati. Haryono merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam Kasus Korupsi Bank Bali, dan juga memotong Hukuman Jaksa Pinangki dalam Kasus Korupsi dan Suap Fatwa MA. Begitu pula M Yusuf ikut memotong hukuman Djoko Tjandra dalam Kasus Korupsi Bank Bali, dan juga memotong Hukuman Jaksa Pinangki dalam Kasus Korupsi dan Suap Fatwa MA. Sebagaimana diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk.  Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. “Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadil
Baca selengkapnya

Penulis blog