Back to Top
HUKUM

Empat Koruptor Langsung Bebas Usai Dapat Remisi, PBNU: Ini Harus Dikaji Ulang, Mengganggu Keadilan!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Empat Koruptor Langsung Bebas Usai Dapat Remisi, PBNU: Ini Harus Dikaji Ulang, Mengganggu Keadilan!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad menilai regulasi terkait pemberian remisi terhadap para koruptor perlu ditinjau ulang apabila dianggap mengganggu keadilan bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan untuk merespons sebanyak 214 napi korupsi yang turut menerima remisi di momen perayaan Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun.  Empat dari 214 napi korupsi itu langsung bebas dari penjara. "Jika remisi ini dianggap mengganggu perasaan keadilan masyarakat, regulasi yang menjadi dasar bisa ditinjau ulang," kata Rumadi, Rabu (18/8). Rumadi juga menilai tinjau ulang regulasi pemberian remisi bisa diberlakukan terhadap narapidana lain yang memiliki kategori kejahatan luar biasa. Tak hanya narapidana korupsi, lanjut dia, tindak pidana seperti narkoba hingga terorisme juga harus dipertimbangkan urgensinya mendapatkan remisi. "Apakah napi untuk pelaku tindak pidana yang masuk kategor
Baca selengkapnya

Penulis blog