Back to Top
HUKUM

Calon Hakim Agung Ini Diketahui Pernah Bebaskan 3 Koruptor Rp 1,3 Triliun

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Calon Hakim Agung Ini Diketahui Pernah Bebaskan 3 Koruptor Rp 1,3 Triliun

DEMOCRAZY.ID - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, Achmad Setyo Pudjoharsoyo masuk dalam 24 nama calon hakim agung.  Saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo pernah membebaskan gerombolan koruptor penyelundup BBM senilai Rp 1,3 triliun. Sebagaimana dirangkum, Jumat (6/8/2021), kasus ini terbongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai rekening seorang PNS bernama Niwen Khairiah mencapai Rp 1,3 triliun.  Penelusuran pun dilacak dan ditemui hal-hal mencurigakan. Temuan PPATK itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri. Polisi secepat kilat melacak temuan itu. Terungkap bila Niwen awalnya bekerja di bank pada 1999-2002 dan akhirnya menjadi PNS di Kota Batam pada 2003.  Jabatan terakhir Niwen adalah Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri (golongan III/C) BPM Kota Batam dengan gaji dan tunjangan Rp 10 juta. Penghasilan sampingan Niwen berasal dari membuka toko makanan kue bangka pada 2009 bersama suaminya dengan nama Nayadam Bake
Baca selengkapnya

Penulis blog