DEMOCRAZY.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Senin (23/8/2021). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi peristiwa larangan memasang bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya menyebut, pemanggilan ini untuk meluruskan permasalahan kendati sebelumnya telah dibantah. "Sekaligus melakukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air," ujar Wijaya saat memimpin rapat pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik. Menurut dia, apabila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di b
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Senin (23/8/2021). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi peristiwa larangan memasang bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya menyebut, pemanggilan ini untuk meluruskan permasalahan kendati sebelumnya telah dibantah. "Sekaligus melakukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air," ujar Wijaya saat memimpin rapat pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik. Menurut dia, apabila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di b