DEMOCRAZY.ID - Hukuman sosial diberikan kepada pelanggar lalu lintas di Kota Malang. Wajah pelanggar akan terpampang atau tayang di videotron. Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, video yang ditampilkan berisi permintaan maaf para pelanggar lalu lintas. Penayangan akan berlangsung selama tiga hari, di sejumlah videotron yang ada di Kota Malang. "Selain kita tayangkan di videotron selama tiga hari, video permintaan maaf pelanggar lalin juga kami tayangkan di Instagram Satlantas Polresta Malang Kota," kata Yoppi kepada wartawan, Selasa (31/8/2021). Yoppi mengaku, ide menayangkan video permintaan maaf pelanggar lalin ini muncul pada Jumat (27/8). Tujuannya memberikan efek jera. Pelanggar lalu lintas agar tak mengulangi perbuatannya. "Jadi yang biasanya kami laksanakan penilangan atau penegakan hukum (gakkum), efek jeranya kan sedikit. Kalau di-viral-kan dan ditayangkan di videotron, akan menumbuhkan rasa malu bagi pelanggar," tegas
DEMOCRAZY.ID - Hukuman sosial diberikan kepada pelanggar lalu lintas di Kota Malang. Wajah pelanggar akan terpampang atau tayang di videotron. Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, video yang ditampilkan berisi permintaan maaf para pelanggar lalu lintas. Penayangan akan berlangsung selama tiga hari, di sejumlah videotron yang ada di Kota Malang. "Selain kita tayangkan di videotron selama tiga hari, video permintaan maaf pelanggar lalin juga kami tayangkan di Instagram Satlantas Polresta Malang Kota," kata Yoppi kepada wartawan, Selasa (31/8/2021). Yoppi mengaku, ide menayangkan video permintaan maaf pelanggar lalin ini muncul pada Jumat (27/8). Tujuannya memberikan efek jera. Pelanggar lalu lintas agar tak mengulangi perbuatannya. "Jadi yang biasanya kami laksanakan penilangan atau penegakan hukum (gakkum), efek jeranya kan sedikit. Kalau di-viral-kan dan ditayangkan di videotron, akan menumbuhkan rasa malu bagi pelanggar," tegas