DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk melakukan tindakan korektif terkait malaadministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinyatakan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan belum menerima salinan keberatan atas keberatan KPK. Ia mengatakan, pihaknya akan merespons keberatan KPK setelah ada surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut. "Ombudsman RI masih menunggu surat resmi dari KPK, belum bisa beri tanggapan," kata Najih kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021). Adapun penolakan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI mengenai TWK tersebut itu disampaikan melalui 13 poin keberatan KPK. Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK juga tidak dicabut. "Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini,
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk melakukan tindakan korektif terkait malaadministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinyatakan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan belum menerima salinan keberatan atas keberatan KPK. Ia mengatakan, pihaknya akan merespons keberatan KPK setelah ada surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut. "Ombudsman RI masih menunggu surat resmi dari KPK, belum bisa beri tanggapan," kata Najih kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021). Adapun penolakan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI mengenai TWK tersebut itu disampaikan melalui 13 poin keberatan KPK. Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK juga tidak dicabut. "Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini,