DEMOCRAZY.ID - Pengusaha Djoko Tjandra mendapat remisi umum pada momen HUT ke-76 RI. Hukuman Djoko Tjandra dikurangi 2 bulan setelah mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal tersebut diketahui berdasarkan dokumen 'Data Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021' dari Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kamis (19/8). Dalam dokumen itu, Djoko Tjandra tertulis mendapat remisi 2 bulan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Djoko ditahan di di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara
DEMOCRAZY.ID - Pengusaha Djoko Tjandra mendapat remisi umum pada momen HUT ke-76 RI. Hukuman Djoko Tjandra dikurangi 2 bulan setelah mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal tersebut diketahui berdasarkan dokumen 'Data Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021' dari Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kamis (19/8). Dalam dokumen itu, Djoko Tjandra tertulis mendapat remisi 2 bulan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Djoko ditahan di di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara