Back to Top
HUKUM

Ahli Hukum Sebut Kasus Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana Berita Bohong, Begini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ahli Hukum Sebut Kasus Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana Berita Bohong, Begini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio bisa dipersoalkan di ranah pidana.  Sebab, menurut dia, kasus itu disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.  "Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong," kata Fickar dalam sebuah diskusi daring, Minggu (8/8/2021). Fickar menilai, niat keluarga mendiang Akidi Tio menyumbang bantuan penanganan Covid-19 sebenarnya masuk ke ranah perdata.  Namun, karena sumbangan yang dimaksud tidak ada atau jauh dari nilai yang dijanjikan dan informasi ihwal sumbangan telah dipublikasikan secara masif, hal itu dapat disebut sebagai kebohongan yang memenuhi unsur pidana.  "Karena itu menurut saya yang bisa masuk ranah pidananya itu adalah penyebar beritanya, penyebar berita yang sebenarnya itu berita bohong. Bisa juga si penyumbangnya, tapi bisa juga si orang lain
Baca selengkapnya

Penulis blog