DEMOCRAZY.ID - Foto sejumlah gereja beratap rumbia hingga terpal di Kabupaten Aceh Singkil beredar di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) menyinggung perjanjian antar-tokoh agama terkait pendirian rumah ibadah. Dalam foto yang beredar, sejumlah jemaat tampak beribadah di bawah tenda dan tempat yang dibuat seadanya di area perkebunan sawit. Selain terpal, ada bagian gereja yang beratap seng atau teratak. Gereja-gereja itu tidak memiliki dinding serta berlantai tanah. Sejumlah anak-anak tampak duduk di lokasi yang disebut gereja tersebut. Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Saifuddin mengatakan izin pendirian rumah ibadah dikeluarkan pemerintah mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) menteri. Aturan itu mensyaratkan jumlah umat pengguna dan pendukung rumah ibadah. "Di samping itu, terkait jumlah rumah ibadah di Aceh Singkil sudah perjanjian yang sudah sangat lama antara tokoh-tokoh semua agama. Bila mengacu ke perjanjian tersebut, di Singkil hanya terdapat 1 gereja dan 4
DEMOCRAZY.ID - Foto sejumlah gereja beratap rumbia hingga terpal di Kabupaten Aceh Singkil beredar di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) menyinggung perjanjian antar-tokoh agama terkait pendirian rumah ibadah. Dalam foto yang beredar, sejumlah jemaat tampak beribadah di bawah tenda dan tempat yang dibuat seadanya di area perkebunan sawit. Selain terpal, ada bagian gereja yang beratap seng atau teratak. Gereja-gereja itu tidak memiliki dinding serta berlantai tanah. Sejumlah anak-anak tampak duduk di lokasi yang disebut gereja tersebut. Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Saifuddin mengatakan izin pendirian rumah ibadah dikeluarkan pemerintah mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) menteri. Aturan itu mensyaratkan jumlah umat pengguna dan pendukung rumah ibadah. "Di samping itu, terkait jumlah rumah ibadah di Aceh Singkil sudah perjanjian yang sudah sangat lama antara tokoh-tokoh semua agama. Bila mengacu ke perjanjian tersebut, di Singkil hanya terdapat 1 gereja dan 4