Back to Top
HUKUM

Terungkap! Ini Isi Perintah Khusus Edhy Prabowo ke Anak Buah soal Keterlibatan Perusahaan Milik Fahri Hamzah di Kasus Benur

DEMOCRAZY.ID
Juli 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terungkap! Ini Isi Perintah Khusus Edhy Prabowo ke Anak Buah soal Keterlibatan Perusahaan Milik Fahri Hamzah di Kasus Benur

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.  Hakim mengatakan Edhy melakukan intervensi ke anak buahnya untuk segera memproses sejumlah perusahaan yang merupakan 'koleganya'. "Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi, dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa," ujar hakim Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Salah satu bentuk intervensi yang disampaikan hakim adalah ketika Edhy memerintahkan Safri selaku stafsus dan wakil ketua tim uji tuntas ekspor benur segera memproses perusahaan yang terafiliasi dengan dua koleganya.  Dua orang itu adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR
Baca selengkapnya

Penulis blog