Back to Top
HUKUM

Terbitkan Aturan Baru, Menkumham Yasonna: Kini TKA Tak Akan Bisa Lagi Masuk Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Juli 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terbitkan Aturan Baru, Menkumham Yasonna: Kini TKA Tak Akan Bisa Lagi Masuk Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan aturan yang mengatur soal pembatasan orang asing masuk wilayah Republik Indonesia (RI) termasuk tenaga kerja asing (TKA). TKA yang sebelumnya masih bebas melenggang masuk ke Tanah Air, kini tidak akan ada lagi setidaknya selama aturan ini berlaku. "Tenaga kerja asing yang sebelumnya sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Yasonna Laoly Rabu, 21 Juli 2021. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 dengan Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Dapat dikatakan bahwa selama memberlakukan PPKM Darurat pemerintah melarang orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia. Dikatakan Yasonna, pembatasan ini tidak lain adalah untuk menekan angka penularan Covid-19
Baca selengkapnya

Penulis blog