Back to Top
HUKUM

Tanggapi Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan, Mardani: Miris, Institusi Harus Tunduk pada Kepentingan Pribadi

DEMOCRAZY.ID
Juli 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tanggapi Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan, Mardani: Miris, Institusi Harus Tunduk pada Kepentingan Pribadi

DEMOCRAZY.ID - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kini sedang disorot publik setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.  Lewat aturan baru itu, Air Kuncoro bisa merangkap jabatan sebagai  Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Menanggapi hal itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan jika Jokowi menerbitkan aturan baru.  Pasalnya, adanya rangkap jabatan itu bakal mengganggu tugas rektor untuk bisa fokus dalam bidang pendidikan.  "Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya," ucap Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021). Dia juga menganggap aturan pemerintah menyoal rangkap jabatan  itu merupakan transaksi kekuasaan.  Sehingga keberadaannya perlu mendapat kecaman dan harus digugat. "PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu tr
Baca selengkapnya

Penulis blog