EKBIS

Soroti Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Triliunan Rupiah, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah Begini Malah Nombok KA Mahal!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Soroti Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Triliunan Rupiah, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah Begini Malah Nombok KA Mahal!

Soroti Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Triliunan Rupiah, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah Begini Malah Nombok KA Mahal!

DEMOCRAZY.ID - Pengamat ekonomi Rizal Ramli menyoroti nilai anggaran untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung.


Rizal Ramli menilai kondisi rakyat yang sedang susah dibebani dengan proyek kereta cepat Jakarta Bandung.


Rizal Ramli bahkan meminta kepada mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarmo atau yang biasa dikenal Rini Suwandi agar menjelaskan markup KA Cepat.


“Rini Suwandi, mana Rini tolong jelaskan markup KA Cepat,” tulis Rizal Ramli pada akun twitternya @RamliRizal pada Kamis 15 Juli 2021.


Lebih lanjut pengamat ekonomi ini juga menyinggung terkait anggaran yang mahal dari mega proyek tersebut di tengah derita masyarakat akibat pandemi.


“Rakyat lagi susah, suruh nombok KA yang mahal karena pat gulipat,” tulis Rizal Ramli.


Pada 8 Juli 2021 kemarin, Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (Kementerian BUMN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat bersama.


Pada kesempatan tersebut Kementerian BUMN mengusulkan anggaran untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp4,39 triliun untuk tahun 2021 dan Rp4,1 triliun untuk tahun 2022.


Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk mega proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang telah digagas pada era presiden SBY.


Diketahui proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dikerjakan oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).


Perusahan tersebut merupakan konsorsium dari 4 BUMN yakni: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Perkebunan Nusantara VIII.


Konsorsium tersebut dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.


Megaproyek ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107 Tahun 2015 tanggal 06 Oktober 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta dan Bandung-Jakarta.


Perpres No 107 Tahun 2015 ini diteken langsung oleh presiden Joko Widodo pada 06 Oktober 2015.


Kepemilikan saham dari proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ini 60 persen adalah milik BUMN dan 40 persen milik China Railway International Co. Ltd. [Democrazy/tkb]

Penulis blog