DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, program vaksinasi gotong royong individu berbayar tidak masuk akal. Sebab, kata dia, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Di dalam undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi pelayanan kesehatan supaya kondisi pandeminya tidak terus menerus terjadi," kata Asfina dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7/2021). "Jelas sekali vaksin adalah strategi penting untuk mencegah virusnya menjalar. Karena itu dari sudut undang-undang Kekarantinaan Kesehatan apa yang dilakukan pemerintah ini sangat tidak masuk akal," lanjut dia. Selain itu, kata Asfina, jika dikaitkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan presiden (Kepres). Adapun kepres tersebut tentang darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana non alam.
DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, program vaksinasi gotong royong individu berbayar tidak masuk akal. Sebab, kata dia, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Di dalam undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi pelayanan kesehatan supaya kondisi pandeminya tidak terus menerus terjadi," kata Asfina dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7/2021). "Jelas sekali vaksin adalah strategi penting untuk mencegah virusnya menjalar. Karena itu dari sudut undang-undang Kekarantinaan Kesehatan apa yang dilakukan pemerintah ini sangat tidak masuk akal," lanjut dia. Selain itu, kata Asfina, jika dikaitkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan presiden (Kepres). Adapun kepres tersebut tentang darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana non alam.