Back to Top
HEALTH

Sesuai Peraturan Menkes, TKA Bisa Beli Vaksin Gotong Royong

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Sesuai Peraturan Menkes, TKA Bisa Beli Vaksin Gotong Royong

DEMOCRAZY.ID - Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa mendapat vaksinasi berbayar atau vaksin Gotong Royong di Indonesia.  Vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan ini dananya dibebankan kepada yang bersangkutan.  Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini berlaku sejak 5 Juli 2021. "Untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong atau individu/orang perorangan warga negara asing," demikian Pasal 10A ayat (1) b dalam PMK tersebut, Senin (12/7).  Dalam peraturan tersebut, para TKA yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 lewat program Gotong Royong ini cukup mempunyai paspor.  "Harus memiliki nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari pasal 10A ayat (4).  Selain itu,
Baca selengkapnya

Penulis blog