Back to Top
HUKUM

Ini Alasan Polisi Jerat Satpol PP Gowa Aniaya Ibu Hamil Pakai Pasal Ringan

DEMOCRAZY.ID
Juli 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Polisi Jerat Satpol PP Gowa Aniaya Ibu Hamil Pakai Pasal Ringan

DEMOCRAZY.ID - Polres Gowa angkat bicara terkait oknum Satpol PP Gowa pemukul pasangan suami istri (pasutri) saat razia PPKM, Mardani Hamdan yang dijadikan tersangka dan hanya dijerat pasal penganiayaan ringan, yakni pasal 351 ayat 1 KUHP.  Pertimbangannya, korban wanita yang mengaku hamil tidak mengalami keguguran akibat perbuatan pelaku. "Kecuali dia katakan dia hamil dan mungkin dia keguguran mungkin bisa lari ke (Pasal 351 KUHP) ayat 2," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/7/2021). Mangatas menegaskan, penyidik hanya menjerat Mardani dengan pasal penganiayaan ringan setelah melakukan gelar perkara. "Iya ke situ larinya (pasal penganiayaan ringan). Kecuali kalau umpamanya (korban keguguran), itu kan (korban wanita) bahasanya kan di media dikatakan hamil," tegasnya. Mangatas lalu menjelaskan soal pernyataan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan yang sebelumnya menyebut pelaku dapat terkena pasal penganiay
Baca selengkapnya

Penulis blog