Back to Top
POLITIK

Pernyataan Darurat Militer Menko PMK Muhadjir, Sinyal Kudeta Jokowi-Maruf?

DEMOCRAZY.ID
Juli 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pernyataan Darurat Militer Menko PMK Muhadjir, Sinyal Kudeta Jokowi-Maruf?

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum internasional Hikmanto Juwana menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir menyebut, Indonesia saat ini sudah masuk dalam keadaan darurat militer. Hikmanto menilai, ukuran pernyataan Muhadjir itu secara tegas dan jelas diatur dalam Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Jika yang menjadi aturn tersebut, maka dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 tegas ditentukan. Bahwa tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan oleh presiden atau panglima angkatan perang. “Sementara dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer,” ungkap Hikmato, Minggu (18/7/2021). Pemerintah Harus Klarifikasi Pernyataan Muhadjir itu lantas membuat Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu bertanya-tanya. Apakah pernyataan itu dari presiden, atau ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden, yang menyatakan saat ini di Indonesia dalam status keadaan darurat militer. “Bila ya
Baca selengkapnya

Penulis blog