DEMOCRAZY.ID - Putusan banding empat tahun penjara untuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra menuai polemik. Gegaranya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas putusan itu. Pinangki didudukkan sebagai pesakitan karena menerima suap dari Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menuntutnya empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap Pinangki, yakni sepuluh tahun penjara. Pinangki tak terima. Ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Di pengadilan tingkat dua, majelis hakim mengkorting vonis Pinangki menjadi empat tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Jaksa menerima dan tidak mengajukan kasasi atas putusan PT. Keputusan jaksa yang tidak mengajukan kasasi itulah yang kemudian menuai polemik. Bahkan, sejumlah piha
Pakar Hukum Unair Ini Justru Bela Kejagung Tak Kasasi Pinangki, Ternyata Ini Alasannya
Juli 14, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Putusan banding empat tahun penjara untuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra menuai polemik. Gegaranya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas putusan itu. Pinangki didudukkan sebagai pesakitan karena menerima suap dari Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menuntutnya empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap Pinangki, yakni sepuluh tahun penjara. Pinangki tak terima. Ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Di pengadilan tingkat dua, majelis hakim mengkorting vonis Pinangki menjadi empat tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Jaksa menerima dan tidak mengajukan kasasi atas putusan PT. Keputusan jaksa yang tidak mengajukan kasasi itulah yang kemudian menuai polemik. Bahkan, sejumlah piha