Back to Top
HUKUM

Oknum Satpol PP Pemukul Wanita Hamil Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan karena Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID
Juli 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Oknum Satpol PP Pemukul Wanita Hamil Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan karena Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardhani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial. Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. "Hari ini kita telah gelar perkara kasus ini dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri Goffaruddin, Jumat (16/7). Namun, kata Tri, pihaknya belum menahan Mardhani, karena statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Gowa. "Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa sehubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya," jelasnya. Setelah proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa selesai, kata Tri, tersangka akan diserahkan ke Mapolres Gowa untuk proses lebih lanjut.
Baca selengkapnya

Penulis blog